
Foto: KPR Tapera (Tim Infografis Fuad Hasim)
Hore!! Manfaatkan Beli Rumah Bebas PPn Diperpanjang Sampai Desember 2021
Jakarta –
Pemerintah kembali memperpanjang sejumlah insentif perpajakan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti yang diperpanjang hingga Desember 2021.
Pemerintah memberikan insentif berupa PPN untuk rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Sementara secara spesifik, insentif yang masuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yaitu rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun.
Pemerintah juga memberikan pengurangan PPN sebesar 50% untuk tipe rumah tersebut dengan rentang harga jual dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Insentif tersebut berlaku untuk maksimal satu unit rumah tapak atau rumah susun untuk satu orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
Sumber: finance.detik.com/properti
Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam memperpanjang insentif PPN ini menunjukkan bahwa saat ini bisa dimanfaatkan untuk membeli rumah hunian Anda.
Mau tau properti apa saja yang memberikan promo insentif PPN?? Kalian bisa chat marketing kami https://propertijakartaserpong.id/ untuk berkonsultasi gratis dalam membantu Anda mengarahkan properti yang tepat sesuai dengan haparan dan keuangan Anda.